Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Polda Jatim Tangkap 5 Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan

Sabtu, 16 Maret 2024 - 15:17:00 WIB
Satgas Polda Jatim Tangkap 5 Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan
Polda Jatim saat mengekspos kasus mafia tanah di Pamekasan dan Banyuwangi. (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Satgas Mafia Tanah Jawa Timur (Jatim) mengungkap dua perkara kasus tanah dan menangkap lima orang di Banyuwangi dan Pamekasan. Dalam kasus ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan tiga tersangka.

Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54), berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM. Kemudian PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Sementara Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka. Yakni B (57) makelar tanah, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Lalu S (51) yang membantu MS untuk menjual tanah tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas mafia tanah. Dia tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah.

"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut