Satgas Polda Jatim Tangkap 5 Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan
SURABAYA, iNews.id - Satgas Mafia Tanah Jawa Timur (Jatim) mengungkap dua perkara kasus tanah dan menangkap lima orang di Banyuwangi dan Pamekasan. Dalam kasus ini, Polres Banyuwangi menetapkan dua tersangka dan Polres Pamekasan tiga tersangka.
Dua tersangka yang ditangkap Polres Banyuwangi berinisial P (54), berperan membuat blangko pengajuan pemisahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 424 atas nama Siti Utami hingga berakibat terbitnya 29 SHM. Kemudian PDR (34) yang memiliki peran membantu tersangka P hingga membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sementara Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka. Yakni B (57) makelar tanah, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah. Lalu S (51) yang membantu MS untuk menjual tanah tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, pihaknya terus berupaya memberantas mafia tanah. Dia tidak pandang bulu untuk menindak tegas pelaku mafia tanah.
"Karena memang itu merugikan masyarakat terlebih yang memiliki tanah aslinya," ujarnya saat menerima kunjungan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Mapolda Jatim, Sabtu (16/3/2024).