Santri di Malang Lapor Polisi, Mengaku Dianiaya Pengasuh Ponpes
"Pelaku menganiaya korban dengan memukuli wajah, pundak dan juga menendang korban," ujar Erlehana.
Penganiayaan ini disebut lantaran korban melanggar aturan ponpes keluar lingkungan pondok pada malam hari tanpa pamit. Saat itu korban diduga membeli air galon ke luar area ponpes.
"Sesuai dalam laporan, korban keluar pondok malam hari untuk membeli air galon dengan menggunakan motor. Diduga itu menyebabkan korban dianiaya pengasuh atau pengajar di pondok pesantren itu," katanya.
Meski demikian, Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih akan melakukan pendalaman terkait kasus penganiayaan ini.
"Kami akan mendalami karena ini masih masih laporan awal. Visum sudah mintakan tinggal menunggu hasilnya. Kami sudah jadwalkan untuk pemeriksaan orang tua, terlapor dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian itu," ucapnya.