Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Sanksi Tegas Era Majapahit, Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Perselingkuhan

Rabu, 25 Mei 2022 - 10:43:00 WIB
Sanksi Tegas Era Majapahit, Jatuhkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Perselingkuhan
Hukum di masa kerajaan Majapahit terkenal tegas, terutama bagi pelaku perselingkuhan. (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Perlindungan terhadap perempuan sudah diatur sejak zaman Majapahit. Peraturan diterapkan begitu ketat, termasuk interaksi perempuan yang sudah menikah, lengkap disertai sanksi yang berat. 

Tujuan utamanya untuk menjaga harkat martabat sang perempuan semasa Kerajaan Majapahit berkuasa. Sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Negarakertagama" dari Prof Slamet Muljana, tak jarang sanksi berupa hukuman mati atau dibunuh menjadi hal yang terberat bagi siapa saja laki-laki yang melecehkan derajat perempuan. 

Memang Majapahit mengatur perempuan yang berumah tangga seolah-olah hanya untuk melayani dan menyenangkan hati suaminya saja. Tetapi hal ini dimaksudkan agar sang perempuan tidak mendapat perlakuan tak senonoh dari laki-laki di luar rumah. 

Bahkan, menurut undang-undang, sang perempuan tak diizinkan untuk bercakap-cakap atau bersenda gurau dengan laki-laki selain suaminya. Hal itu tidak memandang apakah laki-laki itu sahabat suaminya, iparnya atau bahkan seorang pendeta sekalipun, apalagi di tempat yang sunyi. 

Pihak laki-laki pun dilarang keras untuk menegur atau bercakap-cakap dengan perempuan yang telah bersuami di tempat sepi. Pelanggaran terhadap aturan itu akan dikenakan denda 10.000. Peraturan yang sekeras itu dimaksudkan untuk melindungi para perempuan dari kejahatan-kejahatan yang dapat ditimbulkan dari pergaulan bebas antara kaum laki-laki dan kaum perempuan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut