Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sambut Ramadan, Pemprov Jatim Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 01 April 2022 - 08:43:00 WIB
Sambut Ramadan, Pemprov Jatim Putihkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov Jatim meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor untuk sambut Ramadan. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kabar gembira, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali menggulirkan program insentifpajakkendaraan bermotor. Program ini diluncurkan untuk menyambut datangnya bulan Ramadan

Seperti sebelumnya, insentif ini berupa pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan  balik nama kendaraan. Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang  Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, melalui pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan. 

"Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng,  situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadhan tahun ini Insya Allah dapat kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya," tutur Gubernur Khofifah, Jumat (1/4/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut