Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IRT Tewas dalam Rumah di Takalar, Emas 33 Gram Hilang Diduga Dirampok
Advertisement . Scroll to see content

Samanhudi Tersangka Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:52:00 WIB
Samanhudi Tersangka Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Terancam 12 Tahun Penjara
Samanhudi Anwar (tengah) ditetapkan sebagai tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara. (Foto: Hari Tambayong)
Advertisement . Scroll to see content

BLITAR, iNews.id - Mantan Wali Kota BlitarSamanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangkaperampokan rumah dinas Wali Kota Blitar. Dia diduga menjadi otak perampokan tersebut.

Dirinya pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Ancaman hukuman itu berdasarkan pasal yang disangkakan tim penyidik Polda Jatim terhadapnya yakni Pasal 365 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP tentang membantu kejahatan pencurian dengan kekerasan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, penetapan Samanhudi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kita tegaskan dengan fakta dan alat bukti yang ada, kita yakini yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian kekerasan," kata Toni di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Toni Harmanto mengatakan, berdasarkan keterangan tiga tersangka NT, AJ dan AS yang telah ditahan, Samanhudi bertemu dengan ketiganya di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka lantas berkoordinasi tentang rencana aksi perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Santoso.

“Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi saat di satu lapas dan mereka berkoordinasi tentang keberadaan penyimpanan uang dan waktu yang baik melakukan aksi,” ujar Toni.

Diketahui, aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar berlangsung 12 Desember 2022 lalu. Perampok menyekap Wali Kota Santoso dan istri serta 3 orang petugas Satpol PP. 

Mereka masuk ke rumah dinas dengan mengendarai mobil plat merah yang belakangan diketahui sebagai plat palsu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut