Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar
KEDIRI, iNews.id - Pria berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran rumah mantan istri di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terhadap korban.
Korban berinisial EP (37) merupakan mantan istri tersangka. Kebakaran menghanguskan sebagian rumah dan satu unit sepeda motor hingga menyebabkan kerugian material ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan, pelaku BA telaj ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," ujar AKP Angga, Selasa (21/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.08 WIB. Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka diduga lebih dahulu membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebelum menuju rumah korban.