Sakit Hati Kejantanannya Diejek, Kakek 75 Tahun Bunuh Kekasih Gelapnya
“Motifnya sakit hati atas kata-kata yang dikeluarkan korban, mereka berdua ada hubungan,” ujar Hermansyah.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dijerat Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Malang.
Diketahui, kasus ini berawal saat warga menemukan mayat korban di ladang sekitar Pasar Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Saat ditemukan, terdapat luka di bagian wajah dan batu berlumuran darah di samping jasad korban, Sabtu 27 Januari 2018 lalu.
Warga lalu melaporkan temuan mayat itu ke Polres Malang dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar.
Editor: Donald Karouw