Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa
Advertisement . Scroll to see content

Sadis, Perempuan Ini Ikat Bocah 4 Tahun dalam Karung Lalu Melemparnya ke Sumur

Kamis, 29 April 2021 - 20:33:00 WIB
Sadis, Perempuan Ini Ikat Bocah 4 Tahun dalam Karung Lalu Melemparnya ke Sumur
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan bocah 4 tahun di Sumenep, Kamis (29/4/2021). (Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan, antara SL dengan orang tua korban masih memiliki hubungan keluarga.

"Kasus ini berawal ketika korban bermain di rumah Bu Karimah (tetangga). Melihat korban, terlintas dalam pikirannya (tersangka SL) perasaan dendam terhadap ibu korban  yang dinilai punya hubungan spesial dengan suami pelaku," kata Kepala Polres Sumenep AKBP Farman, Kamis (29/4/2021).

Korban yang tengah membasuh tangan di kamar mandi Karimah kemudian dirangkul tersangka dan digendong. Korban tak memberontak, mungkin karena kenal dengan perempuan yang menggendongnya itu. Satu per satu perhiasan yang melekat di tubuh korban dilucuti. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka. 

Di rumah, tersangka lantas menutup mata korban dengan sebuah kain hitam. Tersangka lantas mengambil sebuah karung putih dan memasukkan korban ke dalam karung itu. Korban sempat bergerak-gerak seperti memberontak. Rengekan korban yang memanggil nama ibunya juga tak dihiraukan tersangka.

Tersangka SL kemudian mengangkut karung yang berisi tubuh korban ke atas sepeda motor di bagian depan. Tersangka lantas membawa korban sejauh lebih dari satu kilometer. "Tersangka SL menuju ke arah barat, di pinggir pantai di Dusun Pandan, dibuanglah (tubuh korban yang masih hidup) ke dalam sumur tua," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus itu, di antaranya karung bekas pakan ayam yang dipakai tersangka membungkus korban. Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Atas Perubahan UU RI no 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut