Rutan Medaeng Ungkap Ronald Tannur Langsung Dikeluarkan usai Divonis Bebas
SIDOARJO, iNews.id – Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur (GRT) ternyata sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Anak mantan anggota DPRD dari Fraksi PKB itu langsung keluar dari Rutan Medaeng usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Benar bahwa GRT telah dikeluarkan dari Rutan Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kepala Rutan Medaeng, Wahyu Hendrajati melalui keterangan pers, Sabtu (27/7/2024).
Menurut Hendrajati, syarat pengeluaran Ronald tannur telah ada kekuatan hukum tetap. Yaitu dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby Tanggal 24 Juli 2024.
"Ada pula Berita Acara Pelaksanaan Penetepan Hakim Kejaksaan Negeri Surabaya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-PDM.424/M.4.10/Eoh.2/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024," urai Hendrajati.
Hendrajati menegaskan, pihak rutan hanya menindaklanjuti putusan hakim dan eksekusi jaksa sesuai prosedur. "Peran kami hanya hanya sebatas memfasilitasi saja, untuk kewenangan eksekusi ada pada jaksa," ucapnya.