Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam truk untuk dipindahkan. Proses pengosongan dilakukan untuk menyerahkan penguasaan objek kepada pemohon eksekusi.
Eksekusi dan pengosongan rumah ini dilakukan berdasarkan surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Surabaya. Surat tersebut tertanggal 29 Agustus 2024. Rumah yang menjadi objek eksekusi berdiri di atas tanah seluas 240 meter persegi. Bangunan dua lantai bergaya Eropa itu sebelumnya menjadi sengketa setelah proses lelang dimenangkan pemohon.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, objek rumah dikosongkan dari barang-barang milik termohon. Hingga proses pengosongan berlangsung, petugas tetap berada di lokasi untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur.
Editor: Donald Karouw