Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong
Barang-barang yang berada di dalam rumah langsung dikeluarkan. Proses pengosongan dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 200 meter persegi.
Eksekusi ini dilakukan karena pihak termohon, Heri Susanto, menolak mengosongkan rumah. Padahal, kepemilikan rumah tersebut telah beralih melalui proses lelang resmi.
Lelang tersebut dimenangkan oleh Dave Pangestu Kasenda Liem sebagai pemohon eksekusi. Nilai pembelian bangunan dua lantai itu diketahui mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Miming, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sudah sesuai putusan pengadilan.
"Kita melaksanakan putusan pengadilan, ternyata tadi ada perlawanan tapi semua bisa diselesaikan dengan baik," katanya, Selasa (14/4/2026).
Eksekusi pengosongan ini mengacu pada grosse risalah lelang tertanggal 24 Juli 2024. Proses tersebut menjadi dasar hukum bagi petugas untuk melakukan pengosongan paksa.
Dengan pengamanan ketat dari kepolisian, seluruh rangkaian eksekusi akhirnya dapat diselesaikan. Meski sempat ricuh, tidak ada laporan korban dalam kejadian tersebut.
Editor: Donald Karouw