Ribuan Karyawan di Jatim Di-PHK dan Dirumahkan akibat Wabah Corona
SURABAYA, iNews.id – Wabah Covid-19 atau corona menyebabkan 1.923 karwayan dari 29 perusahaan di Jawa Timur (Jatim) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara karyawan dirumahkan mencapai 16.086 orang.
Hal ini disampaikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Menurutnya, karyawan yang mengalami PHK dan dirumahkan ini tersebar di beberapa kota besar di antaranya Banyuwangi, Jombang, Gresik, Lamongan, Ngawi Kota Blitar dan Kota Batu.
Mayoritas perusahaan yang mengambil kebijakan pengurangan karyawan tersebut berasal dari sektor perhotelan dan pariwisata. Wabah corona mengakibatkan sektor pariwisata sepi.
Sementara terkait THR, sampai saat ini masih terus dibahas. Informasi terakhir dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), THR boleh ditunda asal ada kesepakatan dengan pekerja.
“Posisi terakhir, dari Kemenaker mengatakan THR boleh ditunda asal ada kesepakatan dengan pekerja,” kata Emil.