Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Residivis di Blitar Nekat Bawa Kabur Handphone setelah Gagal Perkosa Korban

Selasa, 18 Agustus 2020 - 18:32:00 WIB
Residivis di Blitar Nekat Bawa Kabur Handphone setelah Gagal Perkosa Korban
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone di Blitar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat mencoba memperkosa korban, pelaku mengaku dalam kondisi usai menenggak minuman keras," kata Ahmad Fanani.

Didepan penyidik, TA juga mengaku masih sadar jika aksi perkosaan berisiko hukuman berat. Karenannya begitu melihat reaksi korban yang berteriak, dia langsung memilih hanya merampas handphone korban dan kabur.

Dalam kasus percobaan perkosaan disertai perampasan handphone ini, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP. Yang bersangkutan terancam menjalani hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut