Residivis Curanmor di Malang Ditangkap Polisi untuk Ke-5 Kali
MALANG, iNews.id - Seorang kurir barang curian dan residiviscuranmor berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur (Jatim). Mereka ditangkap lantaran motor curian tersebut dilengkapi GPS.
MS (19) warga Dusun Banjiran, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap lantaran menjadi penadah motor curian. Sementara pelaku pencurian berinisial SJ (41), warga Kabupaten Pasuruan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, penangakapan keduanya bermula dari laporan adanya pencurian motor milik HPR (39) di Kelurahan Tlogomas, Kota Malang. Kebetulan, motor yang dicuri tersebut dilengkapi dengan GPS.
"Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota lantas melakukan pelacakan. Hasilnya, diketahui sepeda motor berada di wilayah Sapulante, Pasrepan, Pasuruan," katanya saat rilis kasus, Rabu (7/10/2020).
Usai lokasi sepeda motor diketahui, kepolisian melakukan pemantauan. Hasilnya, kendaraan sudah berpindah posisi ke wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.