Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Kuat Tahan Nafsu, Pelajar SMA di Gunungkidul Nekat Perkosa Nenek 69 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Rekam Video Porno Kebaya Merah, 2 Tersangka Dibayar Rp750.000 oleh Pemesan

Selasa, 08 November 2022 - 16:47:00 WIB
Rekam Video Porno Kebaya Merah, 2 Tersangka Dibayar Rp750.000 oleh Pemesan
Polisi mengungkap kedua tersangka kasus video porno kebaya merah dibayar Rp750.000 oleh pemesan konten mesum. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mengatakan ACS dan AH, dua tersangka pemeran video pornokebaya merah, dibayar Rp750.000 untuk merekam konten mesum. Uang itu diterima dari salah satu akun Twitter yang memesan video porno tersebut dengan tema resepsionis hotel.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkap, kedua tersangka lantas memesan kamar nomor 1710 di salah satu hotel di Jalan Gubeng, Surabaya, setelah menerima pembayaran. Keduanya lantas merekam video asusila sesuai pesanan. AH mengenakan kebaya merah seolah-olah resepsionis hotel tersebut.

"Hasil penjualan konten tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari," kata Farman di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).  

Dia menambahkan, saat produksi berlangsung, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman. Perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun twitter milik tersangka AH, @ainturslvt. 

"Akun twitter itu menawarkan konten video porno dengan tarif bervariasi tergantung tema," katanya. 

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus video porno kebaya merah. Kedua tersangka berinisial ACS dan AH itu diduga sebagai pemeran sekaligus pembuat video mesum tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut