Atas temuan tersebut, menurut Supriyadi, Dinas Sosial dan P3A akan mengintensifkan pembinaan terhadap anak-anak tentang reproduksi dan pernikahan. Program akan melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan. Bahkan pada pekan pertama 2023, pihaknya menerima tujuh permohonan dispensasi.
"Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak. Mereka hamil bahkan sudah ada yang melahirkan," katanya.
Secara terperinci, sebanyak 191 pemohon mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Ponorogo pada 2022. Sementara setahun sebelumnya, pada 2021, jumlahnya mencapai 266 pemohon.
Editor: Kastolani Marzuki