Rampas Motor Pengemudi Ojek Online, Begal di Surabaya Nyaris Tewas Dihajar Massa
Akibat duel tersebut, pengemudi ojol sempat kena sabetan di bagian belakang kepala hingga berlumuran darah. Korban lantas berteriak minta tolong mengundang warga.
"Saya membegal untuk kebutuhan sehari-hari karena ga kerja sejak Covid," katanya.
Kapolsek Genteng Surabaya, AKP Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu motor milik pengemudi ojok dan pisau penghabisan milik tersangka.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dari pengakuannya sudah dua kali beraksi," katanya saat rilis kasus, Jumat (16/10/2020).
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Genteng Surabaya. Pelaku dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah