Pura-Pura Tidur, Pelaku Rampas Barang Korban di Rest Area Blitar
Senin, 14 Januari 2019 - 16:37:00 WIB
"Modusnya berpura-pura tidur. Saat situasi aman, tersangka mengambil barang-barang korban yang terlelap di rest area tersebut," ujar dia.
Menurut polisi, tersangka yang mengambil barang-barang milik korban ini lalu menjualnya. Uang dari hasil penjualan, dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka AD kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar. Dia akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman enam tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal