Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Mebel Terbakar di SPBU Sedati Gede Sidoarjo, Warga dan Pengendara Panik
Advertisement . Scroll to see content

Pungli Pendaftaran Tanah, Aparat Desa di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

Jumat, 15 April 2022 - 06:45:00 WIB
Pungli Pendaftaran Tanah, Aparat Desa di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan
Kejari Sidoarjo menahan RA, aparat desa yang melakukan pungli dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan aparat desa tersangka kasus pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka adalah RA yang menjadi aparat desa di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

"Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di desa setempat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie, Kamis (14/4/2022).

Sebelumnya Kejari Sidoarjo telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah R yang merupakan kepala desa. Kemudian MR dan MA yang merupakan kepala dusun di desa setempat.

Menurutnya, RA selama menjalani proses hukum akan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Perannya sama memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut