Puluhan Seniman Datangi Pemkab Tuban Minta Kelonggaran Jam Pentas
Jumat, 20 Agustus 2021 - 09:54:00 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olah Raga Didit Sulistyadi mengatakan, penerapan PPKM Darurat merupakan wewenang pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan sesuai peraturan yang berlaku.
"PPKM ini sudah agak menurun. Sementara ini hiburan masih belum diperbolehkan. Namun, hajatan boleh digelar dengan batasan personel," katanya.
Setelah hampir satu jam berorasi, para pekerja seni akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Mereka juga tetap menerapkan protokol kesehatan selama berunjuk rasa.
Editor: Ihya Ulumuddin