Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkap 9 Kapolda Baru dari Jabar hingga Kalbar
Advertisement . Scroll to see content

Profil Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Karier Mentereng Dicopot usai Tragedi Kanjuruhan

Senin, 03 Oktober 2022 - 19:01:00 WIB
Profil Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Karier Mentereng Dicopot usai Tragedi Kanjuruhan
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat yang dicopot dari jabatannya usai tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto : Taruna Nusantara)
Advertisement . Scroll to see content

Padahal, aturan FIFA jelas melarang penggunaan gas air mata saat mengurai suporter di stadion. Peristiwa ini menelan korban jiwa sebanyak 127 orang dan menjadi insiden terparah di Indonesia.

Faktanya, keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman 'FIFA Stadium Safety and Security Regulation' pasal 19 poin B. Pasal itu menyebut tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.

Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion: 

Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.

a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut.

b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut