Pria Gay Gelapkan Motor Teman Kencan di Probolinggo, Modus Tipu Daya Asmara
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku bukan kali pertama menjalankan aksinya.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan hal serupa di 10 lokasi berbeda termasuk di wilayah Probolinggo, Surabaya, Sidoarjo, dan Batu,” ujar Kapolres dikutip Senin (10/11/2025).
Pelaku diketahui menjual motor hasil kejahatan ke wilayah Madura setelah mendapatkan kepercayaan korban.
Menurut Kapolres, pelaku menggunakan modus tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara agar korban menaruh kepercayaan. Setelah korban lengah, pelaku membawa kabur kendaraan milik korban.
“Modusnya adalah tipu muslihat dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara. Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu dan saat lengah, motor korban dibawa kabur,” kata AKBP Wahyudin.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Saat ini, polisi masih menelusuri keberadaan sejumlah barang bukti yang telah dijual pelaku di wilayah Madura.
Editor: Donald Karouw