Setelah dicatat di SPKT, mereka kemudian masuk ke Ruang Unit Harta dan Benda (Harda) Mapolresta Sidoarjo. Pemeriksaan terpaksa dilakukan di ruangan ini karena unit ini yang sedang piket pada malam itu.
FS dalam unggahannya di media sosial menuliskan, insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto hanya pengalihan isu menjelang pelantikan Presiden Terpilih-Wakil Presiden Terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. Selain itu, FS juga menuliskan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.
Akibat perbuatan FS, suaminya Peltu YNS terkena imbasnya. Dia dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Peltu YNS mendapat teguran keras dan dibebastugaskan.
Komandan TNI AU Pangkalan Udara (Danlanud) Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramela mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan TNI AU terkait sanksi yang akan diberikan kepada Peltu YNS yang kini telah dibebastugaskan.
“Yang untuk suaminya yang anggota TNI sementara dibebastugaskan sambil menunggu keputusan dari pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin,” kata Budi Ramelan.
Editor: Maria Christina