Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Sidoarjo Dalami Kasus ITE Istri Anggota Pomau soal Postingan Nyinyir Penusukan Wiranto

Minggu, 13 Oktober 2019 - 03:09:00 WIB
Polresta Sidoarjo Dalami Kasus ITE Istri Anggota Pomau soal Postingan Nyinyir Penusukan Wiranto
FS, istri anggota Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, saat akan diperiksa di Mapolresta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat malam (11/10/2019). (Foto: iNews/Yoyok Agusta)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah dicatat di SPKT, mereka kemudian masuk ke Ruang Unit Harta dan Benda (Harda) Mapolresta Sidoarjo. Pemeriksaan terpaksa dilakukan di ruangan ini karena unit ini yang sedang piket pada malam itu.

FS dalam unggahannya di media sosial menuliskan, insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto hanya pengalihan isu menjelang pelantikan Presiden Terpilih-Wakil Presiden Terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin. Selain itu, FS juga menuliskan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.

Akibat perbuatan FS, suaminya Peltu YNS terkena imbasnya. Dia dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Peltu YNS mendapat teguran keras dan dibebastugaskan.

Komandan TNI AU Pangkalan Udara (Danlanud) Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramela mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan TNI AU terkait sanksi yang akan diberikan kepada Peltu YNS yang kini telah dibebastugaskan.

“Yang untuk suaminya yang anggota TNI sementara dibebastugaskan sambil menunggu keputusan dari pimpinan untuk dilakukan hukuman disiplin,” kata Budi Ramelan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut