Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polres Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 20 Ton Pupuk Ilegal ke Luar Jawa

Selasa, 25 Februari 2020 - 13:15:00 WIB
Polres Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 20 Ton Pupuk Ilegal ke Luar Jawa
Pupuk ilegal yang akan dikirim ke luar Jawa diamankan di Sidoarjo, Jatim. (Foto: iNews/Yoyok Agusta)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id – Aparat Polres Sidoarjo menganggalkan pengiriman puluhan ton pupuk ilegal ke luar Jawa. Seorang tersangka ditangkap dalam kasus ini sementara, 20 ton pupuk diamankan sebagai barang bukti.

Hasil penyelidikan polisi, pupuk tersebut diproduksi sendiri oleh tersangka, Abdul Rohim. Namun, warga Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo tidak memiliki izin produksi maupun dokumen resmi tentang kandungan pupuk.

“Pelaku sudah 14 tahun menjalankan bisnis ilegal ini. Dia memproduksi pupuk tanpa izin, lantas dijual ke luar jawa. Di antaranya kawasan Sumatera,” kata Kapolresta Sidoarjo, AKBP Sumardji, Selasa (25/2/2020).

Sumardji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Beberapa waktu lalu polisi mendapat pengaduan dari warga tentang aktifitas ilegal tersebut. Karena itu, polisi melakukan pengintaian dan penyergapan.

“Pelaku kami tangkap di akses arteri Porong saat hendak mengirim barang. Dari penangkapan itu, kami berhasil menyita 20 ton pupuk dan satu unit truk,” katanya.

Atas kasus ini, pemilik (pelaku) dijerat dengan pasal 120 ayat 1, Undang-undang No.3/ 2014, tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut