Polisi Tangkap Bos Arisan Bodong di Trenggalek, Sempat Kabur ke Timor Leste
Tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Trenggalek pada Kamis, 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Mereka mengaku menjadi korban penipuan dengan modus lelang arisan yang dijalankan tersangka.
Dalam praktiknya, korban ditawari mengikuti arisan dengan iming-iming keuntungan besar. Namun saat jatuh tempo, korban tidak menerima uang seperti yang dijanjikan.
“Jadi, para korban ditawari lelang arisan. Namun saat mutus, korban tidak menerima uang arisan seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,” katanya.
Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta. Jumlah korban pun diperkirakan masih bisa bertambah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 4 tahun penjara atau denda kategori IV.
Editor: Donald Karouw