Kapolda mengatakan, pihaknya juga secara khusus memberi perhatian pada alat komunikasi yang digunakan para tersangka saat beraksi membakar Mapolsek Tambelangan.
“Untuk alat komunikasi yang kami amankan ini akan kami kembangkan lagi, ini memang agak menjadi panjang karena ini Motorola. Ini standar dari TNI Polri karena banyak yang menggunakan Motorola. Kami sudah cek, ini ada repeater. Kami akan dalami lagi, kami kenakan Undang-Undang Telekomunikasi karena ada aturan main dalam menggunakan telekomunikasi ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mapolsek Tambelangan di Kabupaten Sampang, Madura dibakar massa karena percaya dengan hoaks di media sosial yang menyebutkan tokoh agama di daerah itu ditahan dalan kerusuhan aksi 22 Mei di Jakarta pada tanggal 21 dan 22 Mei. Massa akhirnya tersulut emosi dan membakar mapolsek di daerahnya.
Editor: Maria Christina