SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk tersangka penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Veronica Koman. Penerbitan ini setelah yang bersangkutan tak memenuhi panggilan hingga batas waktu pada Rabu (18/9/2019).
"Kami mengeluarkan DPO, ini setelah Mabes Polri melakukan gelar perkara kemarin," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jumat (20/9/2019).
Polri Kirim Red Notice Veronica Koman, Begini Reaksi Amnesty International
Menurutnya, sebelum penerbitan DPO, polisi telah melakukan upaya paksa pencarian ke rumah Veronica yang ada di Jakarta. Namun petugas yang menggeledah rumah tersangka tidak menemukan hasil.
"Setelah digeledah, Veronica memang tidak ada di rumahnya, di Jakarta," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Polisi: Veronica Koman Sering Tarik Uang dari 6 Rekening, termasuk saat di Papua
Selain menetapkan Veronica sebagai DPO, Polda Jatim juga akan mengeluarkan rednotice yang akan dikirim ke Perancis. Nantinya akan disebar ke-190 negara yang telah bekerja sama.