Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada Serentak 2020, Masa Jabatan Kepala Daerah Tidak Penuh 5 Tahun

Rabu, 21 Agustus 2019 - 03:39:00 WIB
Pilkada Serentak 2020, Masa Jabatan Kepala Daerah Tidak Penuh 5 Tahun
Plt Dirjen Otoda Kementrian Dalam Negeri Akmal Malik seusai FGD Evaluasi penyelenggaran Pilkada dan Pemilu serentak di Surabaya, Selasa (20/8/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

“Banyak yang menganggap regulasi yang saat ini ada itu multitafsir. Mulai dari makna netralitas, makna izin dan lain sebagainya. Nah, semua itu akan disempurnakan,” katanya.

Di luar itu, ada juga usulan tentang pemilihan kepala daerah tidak langsung atau calon kepala daerah yang dipilih anggota DPRD. Hanya untuk usulan ini, lanjut Akmal masih berupa wacana. “Kami belum melakukan kajian komprehensif tentang itu,” katanya.

Namun, Akmal tetap menerima semua masukan tersebut. “Silakan saja. Kita tidak boleh melarang orang berwacana, itu sah-sah saja,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut