Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT
Advertisement . Scroll to see content

Petani di Madiun Dilarang Pakai Jebakan Tikus Listrik, Ini Alasannya

Jumat, 10 Juni 2022 - 03:27:00 WIB
Petani di Madiun Dilarang Pakai Jebakan Tikus Listrik, Ini Alasannya
Ilustrasi petani memperlihatkan jebakan tikus di persawahan. (ANTARA/Siswowidodo)
Advertisement . Scroll to see content

Jika pihaknya masih menemukan kasus petani meninggal dunia karena terkena jebakan tikus listrik, maka akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bagi pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang berakibat menghilangkan nyawa orang lain, maka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Upaya pembasmian hama tikus yang paling efektif adalah dengan "gropyokan" karena dapat memusnahkan tikus dalam jumlah besar," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut