Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Perempuan Viral Siram Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Dihukum 1 Bulan Penjata

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:25:00 WIB
Perempuan Viral Siram Rumah Tetangga dengan Kotoran Manusia Dihukum 1 Bulan Penjata
Pelaku penyiraman kotoran manusia, Masriah, saat sidang vonis di PN Sidoarjo. (Pramono Putra).
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Perempuan pelaku pembuang kotoran manusia di rumahtetangga di Sidoarjo dijatuhi hukuman satu bulan penjara. Hukuman kepada pelaku bernama Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). 

Pada sidang putusan ini, Hakim Ketua Didik Asmiatun banyak menggunakan bahasa Jawa. Hal itu terpaksa dilakukan karena terdakwa tidak mengerti bahasa Indonesia. Usai putusan itu, Masriah langsung dijebloskan ke tahanan. 

Didik menyatakan, terdakwa bersalah, melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. 

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada saudara terdakwa dengan hukuman satu bulan penjara," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut