Perempuan Anggota Komplotan Begal di Surabaya Ditangkap, Polisi Buru 2 Pelaku Lain
Pacar Liza meminta pelaku memancing korban kopi darat. Korban diajak ke rumah pacar pelaku tapi berputar-putar dulu. Saat korban sudah mulai curiga kepada Liza, pacar pelaku dan satu teman mendatangi mereka berdua.
Pacar Liza dan temannya menodongkan sejata tajam. Selanjutnya, pelaku membawa kabur handphone korban.
Kapolsek Lakarsantri, Akp Hendrix Kusuma Wardana mengatakan, korban yang berhasil melarikan diri lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Aparat yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku.
“Pihaknya masih fokus memburu dua anggota komplotan begal lainnya,” katanya, Rabu (14/10/2020)
Selain mengamankan Liza, petugas juga mengamankan satu unit motor Honda Beat nopol L 3369 LW yang digunakan sebagai sarana membegal. Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Liza dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah