Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka
Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang. Polisi mengamankan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan, dengan barang bukti sabu seberat 149 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai kurir yang diperintah oleh jaringan berinisial CS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). AH bertugas meranjau sabu di sejumlah titik dengan imbalan sabu gratis serta uang tunai Rp2 juta.
Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Polisi menangkap tersangka AF (32) yang kedapatan membawa ganja seberat 1,7 kilogram.
Ganja tersebut rencananya akan dikemas ulang dalam paket-paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah jaringan. Dari aksinya, AF dijanjikan upah Rp500.000 untuk setiap kilogram ganja yang berhasil dijual.
Kasus ketiga menjadi pengungkapan terbesar sepanjang Januari 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial SPA (45) dan DC (39).