Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal usai Vaksin Covid-19 Tertangkap, Pelaku Narapidana 

Rabu, 20 Januari 2021 - 15:21:00 WIB
Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal usai Vaksin Covid-19 Tertangkap, Pelaku Narapidana 
Polres Gresik merilis penangkapan penyebaran hoak Kasdim Gresik meninggal dunia usai vaksin Covid-19, Rabu (20/1/2021). (istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Pada hari yang sama, sekira pukul 07.35 WIB tersangka langsung menelepon Supoyo dan menanyakan, sopo iku mas, dan dijawab Danramilku.  Tersangka tanya lagi, sakit opo mas dan dijawab belum diketahui penyebabnya, soalnya pagi kemarin disuntik vaksin terus malamnya sambat kepala sakit dan perut sakit. Tersangka tanya lagi, opo penyebab e nggak vaksin iku dan dijawab emboh gak ero dik," kata Arief menirukan percakapan.

Di hari yang sama setelah tersangka telepon Supoyo, dan meminta agar dikirimkan foto yang dibuat status whatsApp melalui chat pribadi. Atas permintaan itu Supoyo langsung mengirim foto tersebut. 

"Tersangka membuka pesan chat Supoyo berupa foto. Kemudian tersangka menandai foto tersebut untuk dibagikan ke grup  whatsApp dan mengedit foto tersebut dengan cara melingkari foto Sdr Gatot Supriyono (Alm)," katanya. 

Tak hanya itu, tersangka juga memberikan caption 'inalilahi wainalilahi roziun... tadi malam Danramil kebomas Gresik meninggal akibat siangnya disuntik vaksin...pagi ini proses pemakaman..hati2 jgn mau disuntik faksin ini nyata,". 

Arief mengatakan, maksud dan tujuan tersangka melakukan perbuatan tersebut yakni mengingatkan kepada teman yang ada dalam grup bahwa agar hati-hati akan bahaya vaksin. 

"Tersangka bisa menggunakkan handphone di dalam Lapas kelas 1 surabaya dengan cara diselundupkan secara diam-diam sampai dengan saat ini. Tersangka bersatus narapidana perkara pembunuhan di Lapas kelas 1 surabaya dengan vonis 15 tahun," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat, yakni Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut