Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Pensiunan Perwira Polisi di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Asuh

Senin, 19 Desember 2022 - 21:16:00 WIB
Pensiunan Perwira Polisi di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara karena Cabuli Anak Asuh
Pensiunan polisi berpangkat Kombes Pol dituntut 10 tahun karena cabuli anak asuh. (Foto: Antara/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pensiunanpolisi, Kombes Pol Purn Ignatius Soembodo dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencabulan terhadap anak asuh. Selain itu, Ignatius juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan diberikan karena terdakwa dianggap terbukti mencabuli anak asuhnya CIS. JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," kata JPU Nur Laila dalam surat tuntutan yang dibacakan saat persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2022).

Kasus ini bermula saat ayah kandung korban, BS menitipkan CIS kepada Soembodo sejak bayi. Korban baru menceritakan pemerkosaan yang dialaminya ketika sudah berusia 14 tahun. Sejak dititipkan, korban tinggal di rumah Soembodo di kawasan Jambangan. Selama diasuh Soembodo, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya. 

BS baru bisa bertemu anaknya pada Agustus 2018 lalu setelah mengadu ke Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur (Jatim). Saat itu, petugas PPA menjemput korban ke sekolahnya. Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku sering diperkosa terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut