Pencuri Motor asal Malang Ditembak Mati, Polisi: Pelaku Beraksi di Berbagai Daerah
Kamis, 19 Desember 2019 - 19:15:00 WIB
"Saat menjalankan aksinya, pelaku ini tidak segan-segan melukai korbannya jika ketahuan atau pemilik sepeda motor melakukan perlawanan," ujarnya.
Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa delapan buah kunci T, satu parang, satu cerulit, dua unit ponsel dan empat unit sepeda motor.
"Tersangka FR dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara," ujar Pitra.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal