Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Penasihat Hukum: Suko Sutrisno Harusnya Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 09 Maret 2023 - 15:02:00 WIB
Penasihat Hukum: Suko Sutrisno Harusnya Bebas di Kasus Tragedi Kanjuruhan
Eko Hendri, penasihat hukum Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dinilai seharusnya bebas dari jerat hukum di kasus Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Eko Hendri, penasihat hukum Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, menilai kliennya seharusnya bebas dari jerat hukum kasus Tragedi Kanjuruhan. Sebab, dia menilai kliennya tidak memiliki peran dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu.

"Harusnya bebas. Apa yang dilakukan Pak Suko yang menyebabkan ini semua, tidak ada. Pak Suko itu mempersiapkan semua pertandingan mulai dari awal. Rapat-rapat dan juga antisipasi penambahan personel," kata Eko, Kamis (9/3/2023).

Dia mengakui, putusan yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurutnya, terdakwa seharusnya bebas.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, lanjutnya, tidak ada perbuatan terdakwa yang kemudian menyebabkan ratusan orang meninggal dunia. Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Terkait putusan kami nyatakan pikir-pikir (untuk mengajukan banding)," kata Eko.

Sebelumnya, Suko Sutrisno dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut