Pemuda Diduga Coba Bakar Gedung DPRD Malang Ditetapkan Tersangka
Polisi masih mendalami dugaan upaya pembakaran Gedung DPRD Kota Malang oleh IAP. Hingga kini, polisi masih memeriksa intensif dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ya, untuk sementara masih dilakukan pendalaman, karena ini masih dalam pemeriksaan intensif,” ucapnya.
Polresta Malang Kota menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi yang mengarah pada perusakan fasilitas umum atau upaya mengganggu kondusivitas kota.
“Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terukur terhadap oknum-oknum yang akan melakukan tindakan pengerusakan, agar Kota Malang tetap kondusif, nyaman dan damai,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata dan Bahan Berbahaya, dan/atau Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw