Pemprov Jatim Sahkan Raperda Perlindungan PMI, Ini Kata Gubernur Khofifah
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna di DPRD Jatim Senin (21/3/2022).
Pemprov Jatim sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Aturan itu dibentuk berpedoman pada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.
Namun, karena dianggap perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, maka DPRD Provinsi Jatim berinisiatif mengusulkan raperda ini.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai. Pertama, terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua yaitu terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran. Ketiga, memperkuat kelembagaan penyelenggaraan perlindungan PMI.
"Alhamdulillah Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan perlindungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya perlindungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya," ujarnya.