Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jatim Sahkan Raperda Perlindungan PMI, Ini Kata Gubernur Khofifah

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:07:00 WIB
Pemprov Jatim Sahkan Raperda Perlindungan PMI, Ini Kata Gubernur Khofifah
Gubernur Jatim Khofifah bersama Wakil Ketua DPRD Sahattua Simanjuntak saat pengesahan raperda, Senin (21/3/2022). (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna di DPRD Jatim Senin (21/3/2022).

Pemprov Jatim sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri. Aturan itu dibentuk berpedoman pada UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri.

Namun, karena dianggap perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, maka DPRD Provinsi Jatim berinisiatif mengusulkan raperda ini.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai. Pertama, terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua yaitu terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta  anggaran. Ketiga, memperkuat kelembagaan penyelenggaraan perlindungan PMI.

"Alhamdulillah Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan perlindungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya perlindungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut