Pemkot Surabaya Resmi Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Hotel
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi melarang pasien Covid-19isolasi mandiri di hotel. Larangan itu diterbitkan lewat Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap tiga hari atau lebih.
Penegasan aturan terkait larangan isolasi mandiri di hotel mulai dilakukan hari ini sesuai Surat Edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021. Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jumat (12/2/2021).
Aturan baru ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Mereka pun tidak jujur yang bisa berakibat pada penularan baru pada pegawai hotel maupun apartemen.
"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal tiga hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," demikian isi bunyi dalam surat edaran tersebut.
Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.