Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Malang Ancam Sanksi ASN yang Nekat Cuti saat Libur Nataru 

Kamis, 25 November 2021 - 14:42:00 WIB
Pemkot Malang Ancam Sanksi ASN yang Nekat Cuti saat Libur Nataru 
Pemkot Malang ancam sanksi ASN yang nekat cuti saat libur Natal dan tahun baru 2022. (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan pemerintah tentang larangan cuti saat libur Natal dan Tahun Bariu 2021. Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi tegas sebagaimana aturan yang berlaku. 

Ancaman itu disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji menyusul larangan cuti yang dikeluarkan pemerintah pusat. "Jika diketahui ASN nekat cuti dan bepergian keluar kota, maka akan disanksi. Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," katanya, Kamis (25/11/2021).  

Sutiaji mengatakan pemerintah telah membuat aturan jelas selama penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Karena itu dia meminta kepada semua ASN untuk patuh. 

"Di sana sudah  ditetapkan, ASN tidak boleh cuti, begitu pula TNI/Polri. Sektor swasta pun diimbau untuk tidak mengambil cuti selama libur Nataru," katanya. 

Pria kelahiran Lamongan ini mengingatkan, agar ASN Pemkot Malang tidak bepergian ke mana-mana saat libur Nataru, dan diimbau tetap berada di rumah. Aturan ini diberlakukan pada 24 Desember hingga 2 Januari 2021 mendatang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut