Pemkab Jember Siapkan Gedung Karantina untuk ODP dan ODR Virus Corona
Dia menjelaskan kriteria orang masuk karantina jika memenuhi salah satu dari tiga gejala seperti panas atau demam, batuk, pilek dan pernah kontak dengan orang yang positif Covid-19. Atau pernah singgah di kota-kota zona merah seperti Surabaya, Malang, Bali, masuk sebagai ODP.
Sedangkan kalau kondisinya sehat, tapi pernah ke kota-kota zona merah, maka yang bersangkutan menjadi ODR. Kemudian kalau pasien mengalami batuk, panas, pilek, sesak, ada tiga gejala, walau belum tentu Covid-19, maka dibuat statusnya PDP dan harus dirawat di rumah sakit.
"Semua yang masuk ODR, masuk ODP, yang tidak perlu dirawat di rumah sakit akan kami kumpulkan untuk dikarantina di JSG dan keluarga tidak perlu ikut di sini karena ini kan karantina," katanya.
Dalam peninjauan Gedung JSG, Faida didampingi Dandim 0824, Kapolres Jember, dan Kepala Rumah Sakit Baladhika Husada. Mereka mendata kebutuhan prasarana dan sumberdaya manusia. Diharapkan ruang karantina itu secepat mungkin dapat disiagakan.
Sementara Komandan Kodim 0824/Jember, Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin mengatakan, lokasi karantina itu akan dipersiapkan baik prasarananya maupun sumberdaya manusianya. Namun demikian pihaknya berharap rumah sakit darurat itu tidak sampai digunakan dan Jember aman dari Covid-19.