Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020, Ada Tambahan 4 Hari
JAKARTA, iNews.id – Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2020 direvisi. Pemerintah resmi menambah empat hari cuti bersama untuk tahun ini menjadi 24 hari dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan kementerian terkait.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, adapun tambahan hari libur yang disepakati, yaitu tanggal 28-29 Mei untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.
“Kemudian, tanggal 21 Agustus melengkapi cuti bersama Tahun Baru Hijriyah dan tanggal 30 Oktober untuk cuti bersama Maulid Nabi Muhammad,” kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Keputusan penambahan cuti bersama itu disepakati empat menteri yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut, yaitu Menteri Agama, Fachrul Razi; Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah; serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama.
Muhadjir menjelaskan, penambahan hari libur dan cuti bersama ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Selain positif untuk ekonomi Indonesia, keputusan ini juga bertujuan agar masyarakat lebih mengenal Indonesia, misalnya melalui pariwisata.