Korban berontak namun jeratan tali tersebut lebih kuat sehingga korban akhirnya tewas. Pelaku lantas menutup muka korban dengan kain dan bermaksud menyeretnya ke Kebun Teh Lawang Malang.
Korban urung melakukannya dan kembali masuk Tol Purwodadi. Saat itulah mayat korban dibuang di pinggir Tol Mapan Km 72/200 di Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Dua hari kemudian mayatnya ditemukan dalam kondisi membusuk.
Pelaku bersama barang bukti tali tambang dan mobil Ertiga diamankan polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara menurut pengacara tersangka, Elisa Andarwati, pelaku awalnya tidak memiliki niat membunuh korban. “Karena saat itu dia ditagih utang lewat telepon, dan panik sehingga muncul niat pelaku memiliki mobil tersebut,” kata Elisa.
Editor: Umaya Khusniah