Pembunuh Perempuan Hamil di Ponorogo Terungkap, Pelakunya Pacar Korban
"Istri sahnya sedang sakit, sementara korban yang hamil enam bulan, minta pertanggungjawaban. Akhirnya, pelaku berencana membunuh korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Kamis (25/7/2019).
Atas tindakan ini, Radiant mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang perempuan ditemukan tewas di bawah Jembatan Kabupaten Ponorogo, Selasa (23/7/2019). Dari hasil visum sementara, korban diketahui hamil enam bulan dan ada luka di wajah dan tubuhnya.
Polisi menduga, korban diduga mengalami penganiayaan sebelum meninggal. Setelah itu, mayatnya dibuang ke bawah jembatan untuk menghilangkan jejak.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal