Pembunuh Perempuan Dalam Kardus Lemari ES di Surabaya Tertangkap
“Karena itu, korban lantas dimasukkan ke dalam kardus bekas kulkas dan ditinggal pergi,” katanya.
Di hadapan polisi, Yusron mengaku terpaksa membunuh karena panik. Pasalnya, korban mengancam berteriak. Situasi ini membuat Yusron panik. Sebab, dia khawatir warga kampung tahu dan menggerebeknya.
Atas tindakan ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Diketahui, seorang perempuan muda, ditemukan tewas di dalam kardus lemari es, di sebuah rumah Jalan Lidah Kulon No 20, Kota Surabaya, Rabu (17/6/2020). Perempuan bernama Monic (26) itu tewas dengan kondisi leher dan tangan tersayat, sementara kaki kanan terbakar.
Hasil penyelidikan polisi, korban bernama Octavia Widyawati alias Monik, warga Jalan alan Ciliwung, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Korban sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat panggilan.
Editor: Ihya Ulumuddin