Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:51:00 WIB
Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati
Sidang vonis mati pembunuh dua jemaah Musala Al-Manar di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Sujito (65) atas kasus pembunuhan dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti didampingi hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, Kamis (11/12/2025).

Hakim menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam menjerat Sujito.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ujar Wisnu Widiastuti sambil mengetok palu dikutip dari iNews Bojonegoro, Jumat (12/12/2025).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tindakan yang dilakukan di dalam tempat ibadah saat korban sedang melaksanakan salat berjemaah dinilai sebagai perbuatan sangat keji.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut