Pembacokan di Sampang, Pelaku Sakit Hati Lihat Istri Sepupu Diganggu Korban
Rabu, 21 Agustus 2024 - 07:57:00 WIB
"Kami amankan pelaku beserta barang bukti celurit untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman minimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw