Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Sodomi 50 Anak di Tulungagung Diduga Punya Kelainan Seksual

Senin, 01 Juli 2019 - 21:15:00 WIB
Pelaku Sodomi 50 Anak di Tulungagung Diduga Punya Kelainan Seksual
Purwanto, pelaku penyodomi puluhan anak diduga mengalami kelainan seksual. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)
Advertisement . Scroll to see content

Modus itu pula yang dilakukan Purwanto terhadap FR dan RZ.  Mula-mula kedua korban diajak bermain di rumah pelaku. Setelah itu, mereka ditawari uang. Sebagai syarat, mereka harus mau diajak berhubungan badan. "Untuk FR dan RZ ini diberi Rp100.000 dan Rp150.000," katanya. 

Aldy menduga, korban pencabulan bukan hanya dua orang.  Tetapi, ada banyak remaja di bawah umur lainnya. Indikasi tersebut diketahui dari rekaman percakapan pelaku, serta foto-foto yang disimpan pelaku dalam ponsel. 

“Kami masih melakukan penyidikan. Ada kemungkinan, korban sangat banyak. (Sebab)  di HP pelaku ada beberapa foto dengan beberapa orang yang sama di bawah umur,” kata Aldy.

Menurut Aldi, pelaku sudah lima tahun melancarkan aksi kejahatannya tepatnya pada 2014 lalu hingga sekarang. “Sejak 2014 hingga sekarang, pelaku sudah 50 kali melakukan aksi sodomi. Artinya, ada 50 korban yang adi sasaran aksi bejat pelaku,” kata Aldy.

Dia menuturkan, pelaku mengenal para korban melalui media sosial yang kemudian berhubungan intensif dan disuruh main ke rumah kontrakannya. “Di rumah kontrakan ini kemudian pelaku menyodomi korban,” ujarnya.

Aldy menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus sodomi yang dilakukan pelaku karena dimungkinkan korbannya lebih dari 50 orang. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban, seprei tempat tidur dan uang senilai Rp100.000.

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut