Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Penyekapan Gadis di Malang Ternyata Residivis Pencabulan, Ini Rekam Jejaknya 

Jumat, 17 Juni 2022 - 11:06:00 WIB
Pelaku Penyekapan Gadis di Malang Ternyata Residivis Pencabulan, Ini Rekam Jejaknya 
Lokasi penyekapan remaja di Malang, Jawa Timur (Jatim) (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Pelaku penyekapangadis di Malang ternyata sudah tiga kali terjerat kasus pidana. Dua kasus sebelumnya yakni pencabulan di Sidoarjo tahun 2005 dan penganiayaan. 

Pada kasus pencabulan, pelaku asal Banyuwangi ini dihukum tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk kasus penganiayaan, pelaku dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan di Lapas Lowokwaru, Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi mengakui rekam jejak residivis AW yang menjadi pelaku penyekapan dan dugaan pemerkosaan. "Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," kata Donny, Jumat (17/6/2022).

Donny menambahkan, pelaku diketahui pernah menikah tetapi bercerai. Sehari-harinya dia berprofesi sebagai montir.

"Pelaku nekat menyekap korban karena memiliki rasa cinta. Namun niat jahat untuk memperkosa korban mendapatkan perlawanan hingga akhirnya menyekap," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut